-->

Friday, May 27, 2016

Polisi: Kalau Lupa Bawa SIM atau STNK, Boleh Dijemput Pulang! Sebarkan!

Polisi: Kalau Lupa Bawa SIM atau STNK, Boleh Dijemput Pulang! Sebarkan!

Wakil Direktur Lalulintas Polda Sumatera Barat, AKBP Faizal, menyatakan bahwa selain melakukan penilangan, selama Operasi Patuh 2016 ini, aparat juga boleh memberikan teguran kepada pengendara kendaraan bermotor. Kategori yang bisa diberikan teguran adalah pelanggaran kasat mata atau pelanggaran yang terlihat jelas oleh mata, seperti tidak pakai helm, baik si pengendara maupun yang dibonceng dan tidak pakai kaca spion lengkap. Namun jika anda lupa membawa SIM atau STNK, sanksinya juga bisa berupa teguran.

“Kalau lupa bawa SIM atau STNK, dan rumahnya tidak terlalu jauh, boleh dijemput pulang dulu. Tentu saja harus benar, tidak boleh bohong. Kalau berbohong, tentu langsung ditilang,” kata Wadir Lantas Polda Sumatera Barat, AKBP Faizal kepada Topikini, Sabtu (21/5) di Padang.

Sampai dengan hari kelima Operasi Patuh 2016, polisi telah mengeluarkan surat tilang sebanyak 2.055, dan teguran sebanyak 20.035. Pada Operasi Patuh 2016 yang akan berlangsung sampai tanggal 29 Mei mendatang, sebanyak 50% berupa penegakan hukum, 25% bersifat pre-emtif dan edukatif, dan sisanya 25% lagi berupa pencegahan.

“Target Operasi Patuh ini adalah untuk melancarkan arus lalulintas, menekan lakalantas seminimal mungkin, tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam keselamatan berlalulintas, dan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat berlalulintas,” ujar AKBP Faizal.

Sasaran razia adalah kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang tidak laik jalan, atau tidak memiliki dokumen kendaraan maupun SIM. Termasuk kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan peruntukkannya atau disebut alih fungsi kendaraan.

Data lakalantas tahun 2014 ada 82 kasus dengan korban meninggal dunia ada 16 orang dengan kerugian material Rp185 juta, tahun 2015 ada 100 kasus dengan korban meninggal dunia 27 orang dengan kerugian materi mencapai Rp399 juta. Kenaikan lebih dari 200 persen. Terakhir, polisi dan dishub juga akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkit sembarangan, padahal ada tanda larangan berhenti maupun parkir di tempat tersebut, seperti jalan di depan Basko mall dan di depan plaza andalas. (dio)

sumber : topikini.com

Previous
Next Post »